|
Ditulis oleh AJI Indonesia
|
|
Jumat, 05 Juni 2009 13:17 |
|
AJI Indonesia-Yayasan Tifa
Hotel Le Meredien, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2009
Kode Etik Jurnalistik menempatkan independensi sebagai prinsip pertama yang harus dimiliki jurnalis, juga media, dalam menjalankan profesi ini. Sebagai mata dan telinga masyarakat, sikap independen jurnalis dan media sangat penting agar publik bisa mengambil tindakan berdasarkan informasi yang betul-betul obyektif, bukan dari informasi yang lahir karena keberpihakan jurnalis dan media terhadap kepentingan kelompok tertentu –apakah itu kepentingan pemilik media atau pemasang iklan.
Sikap profesional juga tak kalah penting bagi jurnalis dan media. Adanya Kode Etik Jurnalistik, sebagai bagian dari etika profesi, sejatinya diharapkan dapat menjadi panduan bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya, dan media saat mengoperasionalkan medianya. Salah satu sikap profesional yang disebut tegas dalam kode etik adalah tak menyalahgunakan profesi dan tak menerima suap. Prinsip-prinsip penting ini memang merupakan soal yang menjadi kepedulian -–kalau bukan keprihatinan-- komunitas media setelah era Orde Baru. Tantangan yang dihadapi media saat ini relatif berbeda dengan di masa Orde Baru. Negara, yang di masa lalu merupakan momok penting bagi kebebasan pers melalui sensor dan pembredelan, kini tak seperkasa dulu. Namun, ancaman sensor dan intervensi tak lantas menghilang. Saat ini, sensor itu bisa datang dengan cara dan oleh pelaku yang berbeda. Salah satunya adalah dari pemasang iklan dan pemilik media. Inilah yang menjadi salah satu tantangan besar bagi independensi dan profesionalisme media saat ini. |