|
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948 menyatakan kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Jaminan ini diperkuat pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sementara kebebasan berekspresi di Indonesia masih dalam ancaman. Lembaga Sensor Film melarang pemutaran film Balibo tentang tewasnya lima wartawan Australia ketika meliput invasi Indonesia di Timor Timur, pada 1975 silam. Prita Mulyasari dipersalahkan setelah mengirim email ke beberapa temannya berisi keluhan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kho Seng Seng dipidanakan karena menulis surat pembaca. Selain itu Kejaksaan Agung juga melanggar kebebasan berekspresi. Lima buku dilarang beredar karena isinya dianggap dapat mengganggu ketertiban umum. Lima buku itu : “Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto” dan “Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus diakhiri”. Selain itu adalah buku “Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lebar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965”, “Enam Jalan Menuju Tuhan”, dan “Mengungkap Misteri Keberadaan Agama”. Situasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia yang seperti ini sungguh bahaya buat perkembangan demokrasi. Di sisi lain, pembela kebebasan berekspresi di Indonesia, apakah dia jurnalis, aktivis, seniman dan lainnya, masih perlu meningkatkan pengetahuan tentang konsep dasar kebebasan berekspresi. Untuk itu, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menerbitkan sebuah buku panduan. Buku saku yang berjudul “ Kebebasan Berekspresi Panduan bagi jurnalis dan aktivis kebebasn berekspresi” Panduan ini diharapkan dapat bermanfaat buat mereka dalam melakukan advokasi. Di dalamnya, berisi konsep dasar, instrumen hukum dan panduan advokasi. Panduan ini akan berformat sederhana, kaya informasi dan mudah dipahami banyak orang. Informasi lebih lanjut: Sekretariat AJI Indonesia Phone : (021) 3151214 Email :
This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
 |