Utamakan Kepentingan Publik, Patuhi Kode Etik
Berkaitan dengan kontroversi seputar tayangan infotainment akhir-akhir ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Aliansi Jurnalis Independen menyatakan gosip yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (privat) dan tidak terkait kepentingan umum, meskipun diperoleh dengan cara-cara mirip tahapan kerja jurnalistik dan dikemas dalam bentuk berita, bukanlah karya jurnalistik, melainkan rumor atau gosip saja. Dengan demikian, seluruh rumor atau gosip privat yang terpublikasi melalui media massa (cetak maupun elektronik) tidak dapat dikategorikan sebagai berita. 2. Aliansi Jurnalis Independen menyatakan informasi bersifat privat yang melekat pada diri pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif) memang bisa menjadi bahan liputan jurnalistik sepanjang hal tersebut berkaitan dengan kepentingan umum. Seorang pejabat publik bisa kehilangan hak untuk mendapat perlindungan privasinya, jika perlindungan tersebut malah berakibat pada penyembunyian hal-hal yang bertentangan/merugikan kepentingan umum (seperti penyalahgunaan wewenang atau fasilitas/anggaran negara). Mengungkapkan kehidupan pribadi pejabat publik yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti ini justru merupakan bagian dari peran dan fungsi pers, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.Dengan kata lain, setiap pejabat publik sekalipun berhak atas perlindungan privasinya, sepanjang kehidupan pribadi si pejabat berada dalam koridor yang legal dan tidak merugikan kepentingan umum.
3. Aliansi Jurnalis Independen menyatakan, meski para selebritas merupakan public figure, mereka bukanlah pejabat publik yang hidup dengan memanfaatkan anggaran dan fasilitas yang disediakan negara. Karena itu, para selebritas pada dasarnya adalah warga negara biasa yang berhak mendapat perlindungan penuh atas privasinya, sepanjang penggunaan hak privasi mereka tidak merugikan kepentingan umum (anti-sosial).Sebagai public figure, para selebritas memang merupakan subjek yang memiliki nilai untuk diberitakan (prominence). Karena itu pula media-media mainstream pun biasanya memiliki rubrik atau segmen berita seputar para tokoh, termasuk para pesohor. Tapi, aspek kehidupan para selebritas yang layak dijadikan bahan liputan hanyalah seputar interaksi sosial, yakni bagaimana para selebritas berinteraksi dengan masyarakat disekelilingnya, bukan urusan ‘kasur’, ‘dapur’ atau urusan pribadi lainnya. Kisah tentang perjuangan selebritas menggapai sukses atau melewati masa sulit dalam karirnya, kisah kedermawanan mereka, atau kisah tentang kepedulian mereka atas nasib orang banyak secara jurnalistik layak diberitakan —sepanjang pemberitaan atas hal tersebut mendapat persetujuan mereka dan sesuai Kode Etik Jurnalistik..
4. Aliansi Jurnalis Independen mengecam cara-cara mengumpulkan dan menyajikan informasi yang dengan sengaja melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain dengan menerima atau memberikan suap, menjiplak atau mencaplok karya jurnalistik wartawan lain, mengganggu atau menghalangi kenyamanan nara sumber, mengaduk-aduk kehidupan pribadi nara sumber yang tidak terkait kepentingan umum, melakukan dramatisasi atau rekayasa siaran yang tidak sesuai fakta. Siapa pun yang dengan sengaja mengingkari dan berulang-ulang melanggar Kode Etik Jurnalistik sama sekali tidak berhak menuntut pengakuan sebagai jurnalis. Pekerjaan mereka dalam mencari, mengumpulkan, dan menyajikan informasi, tidak bisa dilindungi Undang-Undang Pers. Narasumber dan publik yang merasa dirugikan bisa langsung mengajukan gugatan hukum, tanpa terikat dengan ketentuan hak jawab, hak koreksi, atau meminta mediasi kepada Dewan Pers.
5. Aliansi Jurnalis Independen kembali menyerukan bahwa Kode Etik Jurnalistik yang sudah menjadi Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan- DP/V/2008 dan telah disepakati oleh 29 organisasi wartawan hendaknya menjadi panduan umum setiap pekerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Berkaitan dengan kasus infotainment, semua pihak hendaknya merujuk pada Kode Etik Jurnalistik terutama pada Pasal 2 tentang cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan Pasal 9 tentang perlindungan atas privasi narasumber).
6. Aliansi Jurnalis Independen memberikan dukungan penuh kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan, teguran, dan atau pemberian sanksi kepada lembaga pers dan penyiaran yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran secara maksimal dan konsisten. Menjaga kemerdekaan pers dan melindungi kepentingan publik dari berita-berita pers yang tidak relevan dan merusak, adalah dua tugas yang tidak bisa dipisahkan, demi kebaikan dunia pers dan kehidupan bangsa secara umum.
Jakarta, 22 Juli 2010
Nezar Patria (Ketua Umum) -- 0811829135
Jajang Jamaludin (Sekretaris Jenderal) – 021-70293081
 |